Daftar Platform Digital Terdaftar PSE Kominfo, Whatsapp hingga Instagram
ummu haniRabu, 20 Juli 2022 - 16:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Pada hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Rabu (20/7/2022) beberapa nama perusahaan penyedia layanan terkenal sudah mulai bermunculan di situs web pse.kominfo.go.id. Mulai dari Facebook, Instagram, Tiktok hingga WhatsApp.
PSE Lingkup Privat asing seperti WhatsApp, telah mendaftarkan diri. Platform perpesanan itu terdaftar sebagai Sektor Teknologi dan Komunikasi dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web), serta 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Sebelum WhatsApp, aplikasi lain dari Meta Platforms seperti Facebook dan Instagram sudah lebih dulu terdaftar di Kominfo. Platform game juga sudah terdaftar, yakni PUBG Mobile dan Mobile Legend.
Tak hanya itu, sudah banyak platform digital yang akhirnya resmi terdaftar PSE Kominfo, berikut rinciannya:
Aplikasi Media Sosial * Facebook * Instagram * TikTok * Linktree * Telegram * WhatsApp * Michat * Netflix * Spotify Aplikasi game * Mobile Legends: Bang-Bang * Mobile Legends: Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV) * Call of Duty * Mobile Blockman Go * Contra Returns * Speed Drifters * Fairy Tail * Genshin Impact * Honkai Impact 3rd * Ragnarok X: Next Generation
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”