LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua
Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bakal memutus akses atau memblokir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Berbagai aplikasi yang belum terdaftar diminta untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib. "Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Google, Whatsapp dan IG Bakal Diblokir, Gimana Nasib Warganet?Politikus Partai Golkar tersebut meyakini
Kominfo tidak akan melakukan pemblokiran. Dia optimis akan ada solusi yang ditemukan bagi seluruh pihak terkait.
"Insya Allah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu, saya yakin sudah (ada solusi)," ujar Meutya.
Selain itu, Meutya mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi memiliki hubungan yang baik. Dia pun meyakini perusahaan-perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Aplikasi Tak Terdaftar PSE Kominfo Diblokir Besok, SAFEnet: Bukan Solusi"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik. Sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara. Adapun batas akhir
pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.
Baca Juga:
H-1 Jelang Ancaman Blokir oleh Kominfo, 4.500 Orang Teken Petisi Penolakan
Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE(asf)