Batal Diblokir, Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo di Menit Akhir
Muhajirin
Rabu, 20 Juli 2022 - 17:38 WIB
Kantor Pusat Twitter di Amerika Serikat (foto: Langit7.id/istock)
Twitter akhirnya resmi mendaftarkan diri jelang batas akhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dari pantauan LANGIT7.ID, Platform Twitter sudah muncul di laman pse.kominfo.go.id pada Rabu sore (20/7/2022).
Twitter masuk kategori PSE asing dan terdaftar dengan nama perusahaan Twitter Inc. Per 20 Juli 2022. Dengan pendaftaran tersebut, artinya Twitter terhindar dari ancaman pemblokiran dari Kominfo.
Baca Juga:Daftar Platform Digital Terdaftar PSE Kominfo, Whatsapp hingga Instagram
Platform media sosial itu menyusul sejumlah perusahaan teknologi yang sudah populer di Indonesia seperti Spotify, Netflix, WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Sementara, Google baru mendaftarkan Google Cloud dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia pada Selasa (19/7/2022).
Kementerian Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai hari ini, Rabu (20/7/2022). Perusahaan teknologi yang tidak terdaftar mendapat ancaman pemblokiran akses layanan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, ada tiga tahap sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan teknologi yang tidak mendaftar PSE. Tahap pertama adalah teguran, kedua denda administratif, dan ketiga pemblokiran.
Baca Juga:Kominfo Tak Perlu Blokir Aplikasi, DPR Yakin Ada Solusi
Twitter masuk kategori PSE asing dan terdaftar dengan nama perusahaan Twitter Inc. Per 20 Juli 2022. Dengan pendaftaran tersebut, artinya Twitter terhindar dari ancaman pemblokiran dari Kominfo.
Baca Juga:Daftar Platform Digital Terdaftar PSE Kominfo, Whatsapp hingga Instagram
Platform media sosial itu menyusul sejumlah perusahaan teknologi yang sudah populer di Indonesia seperti Spotify, Netflix, WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Sementara, Google baru mendaftarkan Google Cloud dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia pada Selasa (19/7/2022).
Kementerian Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai hari ini, Rabu (20/7/2022). Perusahaan teknologi yang tidak terdaftar mendapat ancaman pemblokiran akses layanan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, ada tiga tahap sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan teknologi yang tidak mendaftar PSE. Tahap pertama adalah teguran, kedua denda administratif, dan ketiga pemblokiran.
Baca Juga:Kominfo Tak Perlu Blokir Aplikasi, DPR Yakin Ada Solusi