Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai Islam
Fajar adhitya
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:02 WIB
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
Pemerintah dan DPR RI sedang melakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal dalam draft RKUHP terbaru versi 4 Juli 2022.
Bila dicermati, sejumlah pasal dalam draft RKUHP mengandung internalisasi nilai-nilai hukum Islam, misalnya soal perzinahan, aborsi, larangan berita bohong. Integrasi hukum Islam dan hukum pidana nasional memberikan optimisme bahwa niali-nilai Islam dapat terinternalisasi dalam hukum nasional.
Baca Juga:Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak Sipil
Lisma dalam "Internalisasi Nilai Hukum Islam dalam Rancangan KUHP di Indonesia (Studi terhadap Tindak Pidana Perzinahan dalam KUHP dan RKUHP )." Ekspose, vol. 18, no. 1, 2019, menulis, memadukan ilmu hukum pidana dan moral dalam konsep integrasi tidak saja membentengi watak hukum Indonesia yang religius bermoral. Akan tetapi, lebih dari itu konsep integrasi sebagai upaya menjawab kegagalan ilmu hukum menghadirkan keadilan dalam masyarakat.
Termasuk pendekatan profetik sebagai koridor religiousitas ilmu hukum.23 Hukum pidana saat ini yang diberlakukan sebagai hukum warisan kolonial seharusnya telah mengalami pembaharuan karena konteks kehidupan di masa penjajahan sudah berbeda.
Hukum warisan kolonial sudah ketinggalan zaman untuk tetap dipertahankan sehingga beberapa aturan pasal-pasal dalam KUHP memang seharusnya dirombak dan dibangun kembali sebagaimana teori hukum progresif yang menghendaki agar cara berhukum kita out of the box dan apabila hukum tersebut tidak lagi memberikan keadilan maka hukum tersebut harus di rombak dan dibangun kembali.
Langit7.id meninjau sejumlah pasal dalam draft RKUHP, pasal tersebut antara lain:
Bila dicermati, sejumlah pasal dalam draft RKUHP mengandung internalisasi nilai-nilai hukum Islam, misalnya soal perzinahan, aborsi, larangan berita bohong. Integrasi hukum Islam dan hukum pidana nasional memberikan optimisme bahwa niali-nilai Islam dapat terinternalisasi dalam hukum nasional.
Baca Juga:Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak Sipil
Lisma dalam "Internalisasi Nilai Hukum Islam dalam Rancangan KUHP di Indonesia (Studi terhadap Tindak Pidana Perzinahan dalam KUHP dan RKUHP )." Ekspose, vol. 18, no. 1, 2019, menulis, memadukan ilmu hukum pidana dan moral dalam konsep integrasi tidak saja membentengi watak hukum Indonesia yang religius bermoral. Akan tetapi, lebih dari itu konsep integrasi sebagai upaya menjawab kegagalan ilmu hukum menghadirkan keadilan dalam masyarakat.
Termasuk pendekatan profetik sebagai koridor religiousitas ilmu hukum.23 Hukum pidana saat ini yang diberlakukan sebagai hukum warisan kolonial seharusnya telah mengalami pembaharuan karena konteks kehidupan di masa penjajahan sudah berbeda.
Hukum warisan kolonial sudah ketinggalan zaman untuk tetap dipertahankan sehingga beberapa aturan pasal-pasal dalam KUHP memang seharusnya dirombak dan dibangun kembali sebagaimana teori hukum progresif yang menghendaki agar cara berhukum kita out of the box dan apabila hukum tersebut tidak lagi memberikan keadilan maka hukum tersebut harus di rombak dan dibangun kembali.
Langit7.id meninjau sejumlah pasal dalam draft RKUHP, pasal tersebut antara lain: