Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai Islam

fajar adhitya Rabu, 20 Juli 2022 - 19:02 WIB
Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai Islam
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sedang melakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal dalam draft RKUHP terbaru versi 4 Juli 2022.

Bila dicermati, sejumlah pasal dalam draft RKUHP mengandung internalisasi nilai-nilai hukum Islam, misalnya soal perzinahan, aborsi, larangan berita bohong. Integrasi hukum Islam dan hukum pidana nasional memberikan optimisme bahwa niali-nilai Islam dapat terinternalisasi dalam hukum nasional.

Baca Juga: Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak Sipil

Lisma dalam "Internalisasi Nilai Hukum Islam dalam Rancangan KUHP di Indonesia (Studi terhadap Tindak Pidana Perzinahan dalam KUHP dan RKUHP )." Ekspose, vol. 18, no. 1, 2019, menulis, memadukan ilmu hukum pidana dan moral dalam konsep integrasi tidak saja membentengi watak hukum Indonesia yang religius bermoral. Akan tetapi, lebih dari itu konsep integrasi sebagai upaya menjawab kegagalan ilmu hukum menghadirkan keadilan dalam masyarakat.

Termasuk pendekatan profetik sebagai koridor religiousitas ilmu hukum.23 Hukum pidana saat ini yang diberlakukan sebagai hukum warisan kolonial seharusnya telah mengalami pembaharuan karena konteks kehidupan di masa penjajahan sudah berbeda.

Hukum warisan kolonial sudah ketinggalan zaman untuk tetap dipertahankan sehingga beberapa aturan pasal-pasal dalam KUHP memang seharusnya dirombak dan dibangun kembali sebagaimana teori hukum progresif yang menghendaki agar cara berhukum kita out of the box dan apabila hukum tersebut tidak lagi memberikan keadilan maka hukum tersebut harus di rombak dan dibangun kembali.

Langit7.id meninjau sejumlah pasal dalam draft RKUHP, pasal tersebut antara lain:

Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

Pasal 263

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 264

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal-pasal tersebut, meskipun oleh sejumlah akademisi dan aktivis dinilai perlu perbaikan, tapi terdapa nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya tentang larangan menyebarkan berita palsu. Islam mendorong umatnya cerdas dalam mengonsumsi berita.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al Hujurat: 6).

Dalam sejarah, istri Rasulullah, Sayyidah Aisyah pernah menjadi korban dari tersebarnya berita hoaks atu bohong. Sepulang dari ekspedisi Musthaliq pada tahun kelima Hijriyah. Sayyidah Asiyah dituduh telah berselingkuh dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan bin Mu’aththal.

Kabar ini diproduksi oleh pemimpin kaum munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul dan kemudian disebarkan oleh beberapa orang, di antaranya Misthah bin Atsatsah, Hassan bin Tsabit, dan Hamnah binti Jahys.

Perdukunan

Pasal 252

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal perdukunan tersebut memuat nilai-nilai Islam yakni pencegahan dan larangan mendekati hal-hal berbau khurafat dan tahayul. Islam mengecam berbagai macam praktik perdukunan dan melarang keras untuk mendatangi dukun.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari" (HR. Muslim).

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR. Ahmad, hasan).

Perzinaan dan Kumpul Kebo

Pasal 415

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 416

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Perzinaan termasuk dosa yang fatal dalam Islam. Selain mendapat pidana di dunia, pelakunya juga diganjar dengan dosa berlipat-lipat.

Allah SWT melarang mendekati zina. Mendekati saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, "Para ulama mengatakan mengenakan firman Allah (yang artinya) 'janganlah mendekati zina' bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan 'janganlah melakukan zina'. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina'.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah SWT?" Beliau bersabda, "Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu." Kemudian ia bertanya lagi, "Terus apa lagi?" Beliau bersabda, "Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu." Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?" Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

"Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu." Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. (HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86)

Aborsi

Pasal 467

(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 468

(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 469

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Dilansir NU Online, pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari rim dokter ahli.

Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Baca Juga:

Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP

Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RKUHP Digelar Terbuka


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)