Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Nilai-Nilai Islam Bisa Diterapkan dalam Berhukum di Indonesia

Muhajirin Senin, 07 Agustus 2023 - 14:00 WIB
Nilai-Nilai Islam Bisa Diterapkan dalam Berhukum di Indonesia
Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan).
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menko Polhukam RI, Prof Mohammad Mahfud MD, menjelaskan, banyak jalan menuju takwa, seperti halnya banyak jalan menuju kufur atau dosa. Sepanjang hiddup manusia, selalu ada tawaran untuk menempuh jalan takwa atau menempuh jalan dosa.

Semua itu tergantung manusia dalam mengelola nurani dan hawa nafsu. Ibarat berperang atau jihad, mengelola hawa nafsu mengandung dimensi defensif dan dimensi ofensif. Defensif artinya bertahan dari segala godaan yang memancing-mancing untuk berbuat dosa. Ofensif artinya berlaku aktif untuk berbuat kebajikan.

"Itulah sebabnya pada momentum yang sangat bersejarah ketika ummat Islam memenangi Perang Badar, Nabi bersabda bahwa jihad fisik seperti Perang Badar itu hanya perang kecil (jihad ashghar) sedangkan perang yang paling besar (jihad akbar) adalah perang melawan hawa nafsu, yakni, perang untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa," kata Mahfud saat menyampaikan khutbah di Masjid Istiqlal Jakarta, dikutip Senin (7/8/2023).

Atas dasar itu, jihad tidak bisa diartikan hanya semata-mata sebagai perang fisik melawan musuh. Jihad harus diartikan sebagai “Semua jenis perbuatan yang dilakukan untuk berbuat kebaikan di bumi dan bermafaat bagi masyarakat dan ummat manusia, apa pun agama dan warna kulitnya”.

"Di antara perintah Allah untuk mewujudkan taqwa itu adalah berbuat adil terhadap sesama manusia," ujar Mahfud.

Baca juga:Lirik Ya Lal Wathan Bermakna Nasionalisme yang Lahir dari Semangat Pesantren

Secara teori, perdebatan tentang keadilan tidak pernahhabis. Tapi secara sederhana, menurut Mahfud, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan hak dan upayanya dengan dasar kemanusiaan.

"Berikan hak setiap manusia, pekerjakan mareka dengan wajar tanpa eksploitasi, hormati derajat kemanusiaannya, tegakkan hukum dalam makna substantifnya," kata Mahfud.

Dalam agama Islam, seseorang bisa berlaku lebih baik daripada adil yang sering diartikan sekadar sebagai “memberi sesuai hak”, yakni dengan cara memberi lebih dari hak. Misalnya, orang mempunyai hak Rp2 juta lalu diberi lebih dari itu yakni sebesar Rp2.200.000.

"Itulah yang sering disebut Ihsan, meskipun perdefinisi yang lebih substantif Ihsan itu artinya 'beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah atau (jika tidak bisa melihat Allah) kita beribadah kepada Allah dengan keyakinan bahwa Allah melihat kita'," tutur Mahfud.

Menegakkan keadilan tidak cukup digantungkan pada kesadaran setiap orang secara pribadi, tetapi juga harus dilakukan oleh negara dan pemerintah. Itu karena manusia kerapkali mempunyai kepentingan yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain.

"Manusia itu mempunyai tingkat pengendalian hawa nafsu dan kekuatan fisik yang berbeda. Negara diperlukan untuk menegakkan keadilan, melindungi rakyat dan memberikan hak-haknya masing-masing," ungkap Mahfud.

Di sinilah berlaku kaidah ushul fiqh bahwa, “Jika kewajiban untuk beribadah tak bisa dilakukan tanpa ada sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi kewajiban pula untuk diadakan”.

Jika untuk menegakkan keadilan tidak bisa dilakukan tanpa ada negara dan pemerintahan, maka mendirikan negara dan pemerintahan itu wajib dilakukan. Itulah sebabnya, baik di dalam Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan praktik para sahabat serta kaum muslimin keberadaan negara dan pemerintahan menjadi niscaya.

"Sebutannya bisa bermacam-macam, ada istilahistilah Bilad, Mulk, Imarah, Imamah, Khilafah, Sulthaniyyah, dan sebagainya," jelas Mahfud.

Intinya, negara harus ada untuk melindungi hak-hak manusia, agar diperlakukan adil. Tetapi, bentuk dan sistem bernegara tidak tunggal. Bisa beragam seuai dengan kebutuhan waktu, tempat, dan lingkungan sosial politik.

Jadi secara konseptual keliru jika dikatakan Islam tidak mengenal politik dan urusan negara. Justru menurut Islam seperti yang dipraktikkan oleh Nabi dan para sahabat negara menjadi syarat untuk kelancaran dalam beribadah.

Hukum-hukum bernegara untuk menegakkan keadilan dan menjamin ketertiban serta keamanan bisa terus dibuat sesuai dengan perkembangan zaman, perbedaan tempat, dan lingkungan sosial, politik, dan budayanya.

Hukum-hukum baru yang menjadi concern bersama dibuat berdasar kalimatun sawa’ atau mietsaq (kesamaan pendapat dan kesepakatan) antar warga negara secara kosmopolit (kesewargaan). Penentuannya bisa melalui keputusan parlemen, perintah raja, dewan fatwa, dan lain-lain. Terpenting ada kesepakatan di kalangan rakyat untuk mematuhinya.

Bentuk negara, sistem pemerintahan dan sebutan (misalnya Mamlakah, Imamah, Emirat, Khilafah, Kesultanan, Republik, Kerajaan) boleh bermacam-macam. Tetapi, pendirian dan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan al-maqashid al-syar’i, yakni maksud atau tuntunan syari’ah dalam mendirikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ada lima hal dalam al-maqashid al-syar’i yang harus dijaga oleh negara dan pemerintah yakni: Hifdz al-dien (menjaga menjamin kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing), Hifz al-nafs (menjaga keselamatan jiwa manusia), Hifdz al-maal (menjaga hak atas harta), Hifdz al-aql (menjaga kejernihan akal), dan Hifdz al-nasab (menjaga kemurnian keturunan).

Baca juga:Haedar Nashir Ungkap Garis Politik Muhammadiyah dalam Pemilu

"Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah dibangun berdasarkan prinsip bahwa negara dan pemerintahan harus ada untuk menegakkan keadilan dan menjamin hak-hak rakyat untuk mendapat perlindungan seperti yang diatur dalam al-maqashid al-syar’i," kata Mahfud.

Di dalam konstitusi dan hukum-hukum Indonesia sudah dijamin adanya perlindungan bagi setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah (Hifdz al-dien), jaminan dan perlindungan untuk keselamatan jiwa (Hifdz al-nafs), jaminan dan perlindungan untuk kepemilikan atas harta (Hifdz al-maal), jaminan dan perlindungan atas kesehatan akal dan rasionalitas (Hifdz al-aql), jaminan dan perlindungan atas kesucian keturunan (Hifdz al-nasab).

"Itu semua sudah merupakan produk perjuangan dan ijtihad para ulama Islam ketika mendirikan Negara Republik Indonesia sebagai entitas yang majemuk," ungkap Mahfud.

NKRI dengan ideologi yang mendasarinya merupakan “Darul Mietsaq” atau “Darul Ahdi Wassyahadah”, yakni negara yang dibangun berdasar kesepakatan luhur (modus vivendi) yang harus dijaga dan dibangun bersama-sama.

"Untuk melaksanakan perintah agar kita bertaqwa marilah kita bangun NKRI ini dengan cara berkeadilan sesuai dengan almaqashid al-syar’i dengan penuh persaudaraan untuk mencapai cita-cita bersama yakni Indonesia yang adil dan makmur menuju masyarakt yang sejahtera. Tugas membangun keadilan dalam rangka takwa menjadi tugas bersama kita semua, baik pemerintah maupun rakyat biasa," ujar Mahfud.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)