LANGIT7.ID- Di tengah perdebatan tentang makna nasionalisme di dunia Islam, Prof. Dr. M. Quraish Shihab mengajukan sebuah tafsir yang menarik: adakah konsep “kebangsaan” dalam Al-Qur’an? Dalam
Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan, 1997), ulama dan mufasir itu menelusuri akar bahasa, sejarah, dan semangat wahyu yang berbicara tentang manusia dan identitas kolektifnya.
Kata “bangsa”, tulis Quraish Shihab, berasal dari “bangsa” dalam bahasa Indonesia—kesatuan manusia yang memiliki asal-usul, bahasa, dan sejarah bersama. Namun istilah “kebangsaan” (nasionalisme) dalam pengertian politik modern baru dikenal akhir abad ke-18, saat Revolusi Prancis menandai kelahiran negara-bangsa di Eropa. Dalam konteks Islam, gagasan itu pertama kali diperkenalkan oleh Napoleon ketika menyerbu Mesir pada 1798. Ia memperkenalkan istilah
Al-Ummah Al-Mishriyah—bangsa Mesir—untuk memisahkan rakyat dari kekuasaan Turki Utsmani.
“Dari situ,” tulis Quraish Shihab, “lahirlah istilah ummah-ummah lain, bangsa-bangsa baru yang merasa memiliki identitas sendiri.”
Namun, bagaimana Al-Qur’an memandang kebangsaan? Tidak ada istilah yang secara langsung mengacu pada “nation” seperti dalam pengertian modern. Yang ada hanyalah tiga kata kunci: qaum, sya‘b, dan ummah. Dalam surat Al-Hujurat (49):13, firman Allah berbunyi: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa (syu‘uban) dan bersuku-suku (qabaila) agar kamu saling mengenal...”
Sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa Islam mengakui paham kebangsaan. Tetapi, menurut Quraish Shihab, pemahaman itu terlalu sederhana. “Al-Qur’an tidak berbicara tentang kebangsaan dalam pengertian politik modern, tetapi tentang kemajemukan manusia sebagai sunnatullah,” tulisnya.
Ia menguraikan secara linguistik: kata qaum berasal dari akar qiyam yang berarti “berdiri” atau “bangkit”. Kata ini awalnya digunakan untuk menunjuk sekelompok laki-laki yang bersatu membela sesuatu, bukan bangsa dalam arti teritorial. Dalam surat Al-Hujurat (49):11, Allah berfirman: “Janganlah satu qaum mengejek qaum yang lain...”
Demikian pula, kata sya‘b—yang hanya muncul sekali dalam Al-Qur’an—berarti “cabang” atau “rumpun”, lebih dekat dengan pengertian etnis daripada bangsa. Adapun ummah, yang sering diterjemahkan sebagai “umat”, bermakna komunitas yang disatukan oleh iman atau tujuan moral, bukan kesamaan darah atau tanah air.
Dari sudut pandang ini, konsep kebangsaan dalam Islam tidak identik dengan nasionalisme sekuler yang menuhankan tanah air, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas perbedaan manusia yang dikehendaki Allah. “Ayat itu,” tulis Quraish Shihab, “bukan seruan untuk memuja bangsa, melainkan perintah untuk saling mengenal dan bekerja sama dalam takwa.”
Gagasan ini sejalan dengan pandangan sarjana Islam modern seperti Fazlur Rahman dan Muhammad Abduh. Dalam
Islam and Modernity (University of Chicago Press, 1982), Fazlur Rahman menegaskan bahwa Al-Qur’an menempatkan kemanusiaan di atas kesukuan dan kebangsaan, meski tidak menolak eksistensi keduanya. “Islam memandang komunitas manusia bukan sebagai batas, tapi sebagai jembatan,” tulis Rahman.
Sementara Abduh dalam
Tafsir al-Manar (1905) menafsirkan ayat yang sama dengan menekankan nilai persaudaraan universal: “Bangsa-bangsa diciptakan agar saling mengenal, bukan saling membanggakan diri.”
Namun Quraish Shihab menolak ekstrem yang berlawanan—yakni menolak sama sekali gagasan kebangsaan atas nama keimanan. Dalam surat Al-Furqan (25):30, Nabi Muhammad sendiri berkata, “Sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan.” Di sini, kata qaumi digunakan Nabi untuk menyebut komunitas sosialnya—suatu pengakuan bahwa identitas kebangsaan memiliki tempat dalam kehidupan manusia.
Karena itu, Quraish Shihab menyimpulkan: untuk menemukan wawasan kebangsaan dalam Al-Qur’an, tidak cukup hanya mencari padanan kata, melainkan memahami makna moralnya. “Kebangsaan,” tulisnya, “adalah ikatan sosial yang harus dijiwai oleh takwa dan keadilan.”
Dengan tafsir itu, Quraish Shihab menawarkan jalan tengah di tengah dua arus ekstrem: nasionalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan puritanisme yang menolak cinta tanah air atas nama tauhid. Bagi beliau, cinta bangsa adalah bagian dari iman, selama tidak menyingkirkan Tuhan dari ruang publik.
Dalam konteks Indonesia, tafsir ini menemukan relevansi baru. Ketika sebagian kalangan mencoba memisahkan Islam dari nasionalisme, atau sebaliknya mengabaikan spiritualitas dalam bernegara, pesan Al-Qur’an justru mengingatkan: kemajemukan adalah rahmat, dan bangsa adalah wadah bagi pengabdian kepada Allah.
Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Hujurat: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
Maka, kebangsaan bukanlah berhala baru yang menggantikan iman, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan bersama. Dalam bahasa Quraish Shihab, “Bangsa adalah amanah; dan iman adalah cahaya yang menuntun bangsa itu menuju kebaikan.”
(mif)