SDI Kecam Maraknya Kasus Tanah di Indonesia
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 25 Juli 2022 - 23:20 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mengecam sejumlah kasus pertahanan dan penyalahgunaan aset negara yang semakin marak terjadi di Indonesia.
"Di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak disalahgunakan, salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) M Andrean Saefudin dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa, ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.
Baca juga:Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah
“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka,” katanya.
Diketahui, organisasi tersebut merupakan organisasi yang mewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.
Menurut Andrean, sebelum organisasi itu ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah sebaliknya.
"Di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak disalahgunakan, salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) M Andrean Saefudin dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa, ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.
Baca juga:Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah
“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka,” katanya.
Diketahui, organisasi tersebut merupakan organisasi yang mewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.
Menurut Andrean, sebelum organisasi itu ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah sebaliknya.