LANGIT7.ID, Jakarta - Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mengecam sejumlah kasus pertahanan dan penyalahgunaan aset negara yang semakin marak terjadi di Indonesia.
"Di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak disalahgunakan, salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) M Andrean Saefudin dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa, ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka,” katanya.
Diketahui, organisasi tersebut merupakan organisasi yang mewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.
Menurut Andrean, sebelum organisasi itu ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah sebaliknya.
Maka itu, ia sangat menyayangkan sikap organisasi tersebut yang bukan membantu dalam mengedukasi tetapi malah memprovokasi masyarakat agar melawan.
"Saya sangat menyayangkan, skap mereka yang tidak tertib aturan dan memprovokasi masyarakat untuk melawan pemilik aset. Seharusnya, organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah sebaliknya," tutur Andrean.
Baca juga: Kemendagri Klaim Selesaikan 678 Kasus Konflik Tanah Sejak 2016Padahal, kata Andrean dalam PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah diatur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.
Andrean mengatakan semangat SDI ingin menjaga dan mewujudkan demokratisasi di bidang infrastruktur yang lebih baik. Karenanya, SDI ingin membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.
“Jika tidak ingin membayar sewa, maka mereka tidak memiliki hak untuk menempati wilayah tersebut. Dalam hal negara, apabila para penghuni tidak membayar sewa, maka akan menyebabkan kerugian terhadap negara dan berdampak pada masyarakat. Ketika negara bisa memaksimalkan aset-asetnya, maka masyarakat bisa mendapatkan subsidi," pungkas Andrean.
(sof)