home edukasi & pesantren

Pemerhati Pendidikan: Pelaku Plagiasi Bisa Dicabut Gelar Akademik

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:47 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Plagiat atau meniru karya orang lain bukan merupakan hal baru, tidak hanya dalam sektor akademik tetapi juga sektor lainnya. Bagi orang yang karyanya dijiplak, tindakan plagiat tersebut merupakan aksi yang meresahkan dan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Kenalkan HaKI pada Peserta Didik Lewat Hal-Hal yang Disukai

Menanggapi ini, pemerhati pendidikanDirgantara Wicaksono berpesan pada peserta didik agar tidak melakukan plagiasi sebuah karya. Sebab, bila kemudian diketahui karya tersebut adalah hasil plagiat, maka memungkinkan gelar akademik dicabut atau ditarik kembali.

"Hindari melakukan copy paste. Karena ketika suatu hasil karya kita terjiplak atau teridentifikasi bahwa itu bukan hasil karya sendiri, maka gelar akademik yang kita ambil bisa dicabut atau bisa ditarik kembali," ujar Dirgantara kepada Langit7, beberapa waktu lalu.

Akibat pencabutan tersebut, pelaku plagiasi akan mendapatkan rasa malu. Menurut Bombom, sapaan akrab, malu dalam dunia akademik sangat tidak bisa ditolerir.

Alih-alih plagiasi, Bombom meminta mahasiswa atau peserta didik untuk memahami materi ajar dengan benar. Kemudian kembangkan sesuai dengan pemikiran sendiri.

Baca juga: Pengamat Pendidikan: Tak Ada Sekolah Unggulan, Semua Sama
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pengamat pendidikan dirgantara wicaksono plagiat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya