LANGIT7.ID - , Jakarta - Pengamat pendidikan
Dirgantara Wicaksono mengatakan lembaga pendidikan perlu memberikan pendidikan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (
HaKI) pada generasi muda. Tujuannya agar mereka dapat memiliki kepribadian yang menghargai hak-hak orang lain.
"Peserta didik sangat perlu diajarkan tentang HaKI. Karena di beberapa materi tentang pelajaran tematik itu sudah ada tema-tema terkait surat penghargaan seperti pengenalan sertifikat,
ijazah, surat-surat termasuk hak kekayaan intelektual atau HAKI," jelas Dirgantara saat dihubungi Langit7, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Pendidikan dan Dakwah Jadi Fokus Capaian 14 Tahun AQLMeski penjelasan mengenai HaKI di materi ajar tingkat SD, SMP, dan SMA sudah ada, namun tetap membutuhkan pengembangan pada guru dalam menjelaskan.
"Di SD, SMP dan SMA itu sudah ada, tapi ini tergantung dari pengembangan pada gurunya dalam menjelaskan. Untuk perguruan tinggi, sudah mempergunakan hasil karya ilmiah di-HaKI-kan tujuannya untuk keoriginalitas bahwa produk tersebut adalah miliknya," lanjut CEO Guru Youtuber ini.
Terkait cara ajarnya, pria yang akrab disapa Bombom ini mengatakan perlu disesuaikan dengan kategori usia. Untuk anak sekolah, cukup memperlihatkan gambaran bahwa terdapat surat hak kekayaan intelektual yang melindungi setiap karya seseorang.
"Kalau untuk anak SD, cukup memperlihatkan gambarnya bahwa itu merupakan karya yang dapat memperkuat kita untuk membuat karya selanjutnya," tutur Bombom.
Sedangkan untuk sekolah tingkat atas, perlu untuk menjelaskan mengenai HaKI melalui hal-hal yang mereka suka.
"Jangan ke hal-hal yang ribet. Berikan contoh kasus yang ada disekitar mereka. Untuk anak sekolah jangan dulu sampai terkait ranah hukumnya, atau pun sanksi-sanksinya," ucapnya.
Baca juga: Tak Kuliah, M Natsir Tempuh Sendiri Pendidikan Ideal hingga Dirikan UniversitasPembahasan terkait ranah hukum dan sanksi-sanksinya, dapat dijelaskan ketika mereka menjadi mahasiswa. Karena di usia ini dianggap sudah cukup dewasa dalam memahami situasi.
Lebih lanjut, Bombom mengatakan, terkait
pelanggaran HaKI yang dilakukan hal tersebut kembali pada individu ataupun korporat yang menyalahgunakannya.
"Dalam undang-undang sudah diatur, bahwa di balik hak orang lain terdapat kewajiban kita. Jadi ini saling berkolaborasi," katanya
"Terkait penyimpangan-penyimpangan yang ada, kita tidak bisa serta-merta saling mengjudge bahwa HaKI justru merugikan, atau menguntungkan. Semuanya tergantung dari situasional atau pribadi dalam mengaturnya," pungkasnya.
Baca juga: Benarkah Biaya Pendidikan di Sekolah Islam Terpadu Mahal?(est)