Pemakaman Brigadir J Tuai Polemik, Ini Tanggapan Polri
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 29 Juli 2022 - 22:35 WIB
Suasana sesaat sebelum proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Pemakaman ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai polemik. Pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang dilaksanakan secara kepolisian.
Menanggapi hal itu, Polri enggan mengomentari lebihjauh perihal pernyataan yang dilayangkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo. Polri menyatakan tim khusus hanya fokus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J secara Kedinasan
"Fokus timsus segera menuntaskan case tersebut secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Itu saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela. Arman mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Pasal tersebut berbunyi "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Menanggapi hal itu, Polri enggan mengomentari lebihjauh perihal pernyataan yang dilayangkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo. Polri menyatakan tim khusus hanya fokus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J secara Kedinasan
"Fokus timsus segera menuntaskan case tersebut secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Itu saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela. Arman mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Pasal tersebut berbunyi "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."