Pemakaman Brigadir J Tuai Polemik, Ini Tanggapan Polri
Garry Talentedo KesawaJum'at, 29 Juli 2022 - 22:35 WIB
Suasana sesaat sebelum proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemakaman ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai polemik. Pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang dilaksanakan secara kepolisian.
Menanggapi hal itu, Polri enggan mengomentari lebih jauh perihal pernyataan yang dilayangkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo. Polri menyatakan tim khusus hanya fokus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
"Fokus timsus segera menuntaskan case tersebut secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Itu saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela. Arman mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Pasal tersebut berbunyi "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya kepada wartawan.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”