LANGIT7.ID, Jakarta - Pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, menyesalkan pemakaman Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J pada Rabu (27/7). Pemakaman itu dilakukan secara kedinasan usai autopsi ulang jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.
Menurut pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, pemakaman Brigadir J secara
kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela. Arman mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari PolisiPasal tersebut berbunyi "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada
Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Perjalanan Magelang-JakartaSeperti diketahui, prosesi pemakaman secara kepolisian merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Selain itu, proses autopsi ulang merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J. Keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J yang diketahui ditembak oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Banyak Pihak
Perlancar Penyidikan, Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
(asf)