LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus
baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo memasuki tahap baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kadiv Propam tersebut.
"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri
Listyo Sigit dalam keterangan resmi di Mabes Polri, dikutip Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy SamboKapolri mengungkapkan alasannya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo semata-mata demi membuat proses penyidikan mendapatkan titik terang. "Ini untuk menjaga terkait dengan komitmen, objektivitas, transparansi, dan akuntabel agar proses penyidikan berjalan dengan baik," ujar Kapolri.
Listyo mengatakan jabatan Irjen Ferdy Sambo diserahkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. "Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," kata Listyo.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke BareskrimSebelumnya, pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga mendesak agar Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo dinonaktifkan. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan dengan baik.
"Kami memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim
Bertemu Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Diberi Foto hingga Video(asf)