LAZ Berperan Penting dalam Pantau Pendistribusian Zakat
Andi Muhammad
Ahad, 31 Juli 2022 - 11:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Dalam pendistribusian zakat, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki peran penting untuk memantau secara ketat agar penerima zakat menggunakan dana dari donatur sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan sejarah pengaturan dana zakat pada zaman Rasulullah SAW, zakat dikelola oleh Baitul Maal yang merupakan suatu organisasi dalam mengelola dana zakat agar pemanfaatan dan pendistribusiannya tepat sasaran.
Direktur Mobilisasi ZIS Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah, Dani Ramdhani mengatakan, ada penerapan strategi khusus dalam pendistribusian zakat karena tidak semua lembaga zakat ada di setiap provinsi.
"Strateginya apa? Bisa jadi kita merekrut mitra, yayasan, masjid yang akan kita didik secara standar untuk melakukan pengelolaan zakat secara profesional," kata Dani saat di wawancaraLangit7, Ahad (31/7/2022).
Baca Juga:Tafsir Ar-Rum Ayat 39: Allah Melipatgandakan Pahala Orang Berzakat
Lanjutnya, ia mengatakan, dalam pengelolaan zakat juga dipayungi hukum untuk bisa menghimpun dana secara legal. Strategi ini diterapkan guna memasifkan sosialisasi zakat yang dikelola oleh lembaga-lembaga zakat sendiri.
Hadirnya lembaga zakat, diharapkan dapat mengawal atau memonitor pemberian zakat secara terpantau agar dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan.
Berdasarkan sejarah pengaturan dana zakat pada zaman Rasulullah SAW, zakat dikelola oleh Baitul Maal yang merupakan suatu organisasi dalam mengelola dana zakat agar pemanfaatan dan pendistribusiannya tepat sasaran.
Direktur Mobilisasi ZIS Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah, Dani Ramdhani mengatakan, ada penerapan strategi khusus dalam pendistribusian zakat karena tidak semua lembaga zakat ada di setiap provinsi.
"Strateginya apa? Bisa jadi kita merekrut mitra, yayasan, masjid yang akan kita didik secara standar untuk melakukan pengelolaan zakat secara profesional," kata Dani saat di wawancaraLangit7, Ahad (31/7/2022).
Baca Juga:Tafsir Ar-Rum Ayat 39: Allah Melipatgandakan Pahala Orang Berzakat
Lanjutnya, ia mengatakan, dalam pengelolaan zakat juga dipayungi hukum untuk bisa menghimpun dana secara legal. Strategi ini diterapkan guna memasifkan sosialisasi zakat yang dikelola oleh lembaga-lembaga zakat sendiri.
Hadirnya lembaga zakat, diharapkan dapat mengawal atau memonitor pemberian zakat secara terpantau agar dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan.