LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam pendistribusian zakat, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki peran penting untuk memantau secara ketat agar penerima zakat menggunakan dana dari donatur sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan sejarah pengaturan dana zakat pada zaman Rasulullah SAW, zakat dikelola oleh Baitul Maal yang merupakan suatu organisasi dalam mengelola dana zakat agar pemanfaatan dan pendistribusiannya tepat sasaran.
Direktur Mobilisasi ZIS Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah, Dani Ramdhani mengatakan, ada penerapan strategi khusus dalam pendistribusian zakat karena tidak semua lembaga zakat ada di setiap provinsi.
"Strateginya apa? Bisa jadi kita merekrut mitra, yayasan, masjid yang akan kita didik secara standar untuk melakukan pengelolaan zakat secara profesional," kata Dani saat di wawancara
Langit7, Ahad (31/7/2022).
Baca Juga: Tafsir Ar-Rum Ayat 39: Allah Melipatgandakan Pahala Orang BerzakatLanjutnya, ia mengatakan, dalam pengelolaan zakat juga dipayungi hukum untuk bisa menghimpun dana secara legal. Strategi ini diterapkan guna memasifkan sosialisasi zakat yang dikelola oleh lembaga-lembaga zakat sendiri.
Hadirnya lembaga zakat, diharapkan dapat mengawal atau memonitor pemberian zakat secara terpantau agar dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan.
"Kita bentuk tim pendamping yang memang penerima manfaatnya ini sudah kita klasifikasikan atau sudah kita seleksi," jelas Dani.
Ia menuturkan, sebagai contoh dalam pemberian beasiswa, Laznas Dewan Dakwah memiliki Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Mohamad Nasir setaraf sarjana. Pemantauan dana beasiswa pun diterapkan secara ketat.
Baca Juga: Ingin Terlihat Awet Muda, Lakukan Tips Alami Ini Secara Rutin"Beasiswa yang kita berikan sekelas
boarding school atau
nyantri, kita buat itu dengan tujuan untuk bisa memonitor. Kalau ada yang wanprestasi di perjalanan, dia harus mengembalikan dana yang sudah dia pakai karena itu dana amanah dari donatur kalau di kita (Laznas)," ujarnya.
Dengan demikian, dana yang telah digunakan akan dikembalikan kepada lembaga yang kemudian diperuntukan bagi penerima beasiswa selanjutnya.
(zhd)