Sempat Membantah, Kominfo Akui Ada Situs Judi Terdaftar PSE
Fajar adhitya
Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:35 WIB
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Dok. Ditjen Aptika Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui sejumah situs atau aplikasi daring terdaftar sebagai sistem elektronik (SE) dalam pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kominfo menyatakan telah memblokir dan memutus akses situs judi online.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Situs judi tersebut termasuk Domino QiuQiu dan Topfun yang sebelumnya sempat dibantah Kominfo.
Baca Juga:Yahoo! Steam, DOTA, CS Go dan Paypal Sudah Aktif Kembali
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate, Selasa (2/8/2022).
Situs-situs tersebut yakni, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Pantauan Langit7.id di situs PSE Kominfo, situs judi online seperti Domino QoiQiu dan Topfun masih berada dalam daftar PSE asing. Namun, saat diakses, laman yang terbuka telah menunjukkan adanya pemblokiran dengan munculnya laman "internet baik".
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Johnny.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Situs judi tersebut termasuk Domino QiuQiu dan Topfun yang sebelumnya sempat dibantah Kominfo.
Baca Juga:Yahoo! Steam, DOTA, CS Go dan Paypal Sudah Aktif Kembali
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate, Selasa (2/8/2022).
Situs-situs tersebut yakni, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Pantauan Langit7.id di situs PSE Kominfo, situs judi online seperti Domino QoiQiu dan Topfun masih berada dalam daftar PSE asing. Namun, saat diakses, laman yang terbuka telah menunjukkan adanya pemblokiran dengan munculnya laman "internet baik".
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Johnny.