LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui sejumah situs atau aplikasi daring terdaftar sebagai sistem elektronik (SE) dalam pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kominfo menyatakan telah memblokir dan memutus akses situs judi
online.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan
perjudian online. Situs judi tersebut termasuk Domino QiuQiu dan Topfun yang sebelumnya sempat dibantah Kominfo.
Baca Juga: Yahoo! Steam, DOTA, CS Go dan Paypal Sudah Aktif Kembali"Selain 534.183 konten perjudian
online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menteri Kominfo
Johnny G Plate, Selasa (2/8/2022).
Situs-situs tersebut yakni, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Pantauan Langit7.id di situs
PSE Kominfo, situs judi
online seperti Domino QoiQiu dan Topfun masih berada dalam daftar PSE asing. Namun, saat diakses, laman yang terbuka telah menunjukkan adanya pemblokiran dengan munculnya laman "internet baik".
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi
online," ujar Menteri Johnny.
Baca Juga: Amnesty Indonesia Laporkan 10 Kasus Intimidasi Digital Imbas Kritik #BlokirKominfoJohnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. "Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi
online yang tentunya akan merugikan masyarakat," tutur Menteri Johnny.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, situs itu bukanlah situs judi. Semuel mengatakan sistem permainan tersebut hanya bisa "top-up uang", jika koin yang dimiliki sudah habis. Kominfo menilai kalau situs tersebut bukan judi, dan hanya permainan.
"Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya Domino QiuQiu, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang," ujar Semuel dalam siaran pers Ahad, (31/7/2022).
Baca Juga:
Kominfo Gandeng Kedubes Amerika Bujuk Steam dkk Daftar PSE
Situs Diduga Judi Online Terdaftar di Laman PSE, Ini Kata Kominfo(asf)