Kominfo Blokir 15 PSE Game Online Terindikasi Perjudian
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 03 Agustus 2022 - 04:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/Suandri)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah memutus akses atau memblokir 15 PSE Game Online yang terbukti memuat unsur perjudian. Kebijakan ini sebagai bukti komitmen Kominfo dalam memberantas judi online.
"Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Johnny dalam keterangan terulisnya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:Sempat Membantah, Kominfo Akui Ada Situs Judi Terdaftar PSE
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, lanjut Johnny, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Baca Juga:Yahoo! Steam, DOTA, CS Go dan Paypal Sudah Aktif Kembali
Menteri Johnny juga mengingatkan bahwa PSE yang menyelenggarakan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Johnny dalam keterangan terulisnya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:Sempat Membantah, Kominfo Akui Ada Situs Judi Terdaftar PSE
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, lanjut Johnny, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Baca Juga:Yahoo! Steam, DOTA, CS Go dan Paypal Sudah Aktif Kembali
Menteri Johnny juga mengingatkan bahwa PSE yang menyelenggarakan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.