Penjelasan Darah Nifas Perempuan dan Hukumnya dalam Islam
Muhajirin
Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:30 WIB
Ilustrasi perempuan hendak melahirkan (foto: langit7.id/istock)
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan karena melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa keluar dari rahim selama hamil. Ketika seorang perempuan melahirkan, maka darah itu akan keluar sedikit demi sedikit.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan beberapa kaedah-kaedah darah nifas. Pertama, darah keluar setelah kelahiran janin atau bakal janin.
“Jadi, kalau ada orang yang melahirkan bayi dan ternyata belum tuntas, maka belum nifas. Misal, bayi sudah lahir tapi ternyata masih ada di dalam perutnya bayi lagi. Itu dinamakan belum tuntas. Selagi belum tuntas, maka belum disebut nifas,” kata Buya Yahya di Al Bahjah TV, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:Rencanakan Kehamilan, Awali Skrining untuk Deteki Kesehatan
Kedua, bersihnya rahim dari kandungan atau melahirkan bayi atau bakal bayi. Buya Yahya menegaskan, nifas terjadi setelah seorang perempuan melahirkan bayi atau bakal bayi. Dalam hal ini, seorang perempuan yang keguguran juga bisa nifas.
“Kemudian, bayi keluar melalui jalur normal atau tidak normal. Maka setelah itu darah yang keluar adalah nifas,” ujar Buya Yahya.
Ketiga, darah keluar sebelum berlalu 15 hari dari saat melahirkan. Banyak kejadian seorang perempuan melahirkan tapi tidak ada darah yang keluar. Jika hal itu terjadi sampai hari ke-15, maka itu sudah disebut haid.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan beberapa kaedah-kaedah darah nifas. Pertama, darah keluar setelah kelahiran janin atau bakal janin.
“Jadi, kalau ada orang yang melahirkan bayi dan ternyata belum tuntas, maka belum nifas. Misal, bayi sudah lahir tapi ternyata masih ada di dalam perutnya bayi lagi. Itu dinamakan belum tuntas. Selagi belum tuntas, maka belum disebut nifas,” kata Buya Yahya di Al Bahjah TV, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:Rencanakan Kehamilan, Awali Skrining untuk Deteki Kesehatan
Kedua, bersihnya rahim dari kandungan atau melahirkan bayi atau bakal bayi. Buya Yahya menegaskan, nifas terjadi setelah seorang perempuan melahirkan bayi atau bakal bayi. Dalam hal ini, seorang perempuan yang keguguran juga bisa nifas.
“Kemudian, bayi keluar melalui jalur normal atau tidak normal. Maka setelah itu darah yang keluar adalah nifas,” ujar Buya Yahya.
Ketiga, darah keluar sebelum berlalu 15 hari dari saat melahirkan. Banyak kejadian seorang perempuan melahirkan tapi tidak ada darah yang keluar. Jika hal itu terjadi sampai hari ke-15, maka itu sudah disebut haid.