Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 17 Maret 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Penjelasan Darah Nifas Perempuan dan Hukumnya dalam Islam

Muhajirin Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:30 WIB
Penjelasan Darah Nifas Perempuan dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi perempuan hendak melahirkan (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan karena melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa keluar dari rahim selama hamil. Ketika seorang perempuan melahirkan, maka darah itu akan keluar sedikit demi sedikit.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan beberapa kaedah-kaedah darah nifas. Pertama, darah keluar setelah kelahiran janin atau bakal janin.

“Jadi, kalau ada orang yang melahirkan bayi dan ternyata belum tuntas, maka belum nifas. Misal, bayi sudah lahir tapi ternyata masih ada di dalam perutnya bayi lagi. Itu dinamakan belum tuntas. Selagi belum tuntas, maka belum disebut nifas,” kata Buya Yahya di Al Bahjah TV, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Rencanakan Kehamilan, Awali Skrining untuk Deteki Kesehatan

Kedua, bersihnya rahim dari kandungan atau melahirkan bayi atau bakal bayi. Buya Yahya menegaskan, nifas terjadi setelah seorang perempuan melahirkan bayi atau bakal bayi. Dalam hal ini, seorang perempuan yang keguguran juga bisa nifas.

“Kemudian, bayi keluar melalui jalur normal atau tidak normal. Maka setelah itu darah yang keluar adalah nifas,” ujar Buya Yahya.

Ketiga, darah keluar sebelum berlalu 15 hari dari saat melahirkan. Banyak kejadian seorang perempuan melahirkan tapi tidak ada darah yang keluar. Jika hal itu terjadi sampai hari ke-15, maka itu sudah disebut haid.

“Kenapa? Karena dia keluar darah sebelum berlalu 15 hari. Tapi, ketika seorang wanita melahirkan dan tidak keluar darah, dan baru mengeluarkan Darah pada hari ke-17, maka tidak ada nifas. Itu masuk bab haid,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Menjawab Adzan? Ini Kata Imam Nawawi

Artinya, waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari. Jika darah berhenti, maka tidak boleh melebihi dari 15 hari. Misal, keluar darah sampai lima hari, lalu berhenti sampai 20 hari, maka itu darah yang keluar setelah 20 hari berhenti itu bukan lagi nifas.

“Tidak ada nifas dua kali. Nifas hanya sekali,” ucap Buya Yahya.

Keempat, darah keluar tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan. Jika darah yang keluar melebihi 60 hari maka itu Sudah bercampur antara istihadhah, haid, dan nifas.

Kemudian, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang nifas yakni paling sedikit darah nifas adalah setetes, paling banyak darah nifas adalah 60 hari, dan umumnya darah nifas adalah 40 hari.

Baca Juga: Sejak Dulu Islam Memuliakan dan Menghormati Perempuan

Jika keluar darah melebihi 60 hari, maka itu tidak bisa dihukumi nifas. Darah yang keluar setelah hari ke-60 masuk bab istihadhah. Meski begitu, ada beberapa rambu-rambu yang harus diketahui.

“Umumnya di masyarakat memahami nifas harus 40 hari. Tidak mesti begitu. Bisa saja nifas itu hanya lima hari atau 10 hari. Jika terputus melebihi 15 hari, maka itu bukan lagi darah nifas, karena sudah diputus 15 hari suci,” ungkap Buya Yahya.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, mazhab As-Syafi'i menuliskan bahwa masa nifas itu paling cepat adalah sekejap mata. Artinya, begitu melahirkan dan keluar darah terus berhenti selamanya. Tetapi umumnya nifas akan terjadi selama masa 40 hari. Dan batas paling lama adalah 60 hari.

"Apabila telah lewat waktu 60 hari masih saja darah mengalir keluar, dianggap bukan lagi darah nifas tetapi darah istihadhah. Begitu melewati hari yang ke-60, maka dia wajib mandi janabah dan menjalankan semua kewajibannya," jelas Ustadz Ahmad Sarwat di laman Rumah Fiqih.

Baca Juga: Perempuan Haid Tidak Wajib Shalat, Ini Amalan Penggantinya

Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.

"Maka begitu nanti darah nifas sudah berhenti mengalir, wajiblah atas seorang ibu yang baru melahirkan untuk mandi janabah," kata Ustadz Ahmad Sarwat.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 17 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan