Hukum Tinggalkan Shalat Jumat karena Safar Jalan-Jalan
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:00 WIB
Ilustrasi shalat Jumat di masjid. (Foto: Istimewa).
Hukum meninggalkan shalat Jumat karena safar atau dalam perjalanan, termasuk ke tempat wisata dibolehkan. Namun ada beberapa pendapat yang memberikan syarat-syarat tertentu.
Pendapat pertama menjelaskan gugur kewajiban shalat Jumat ketika seseorang melakukan safar terhitung dari jarak tempuhnya, kira-kira 80 kilometer. Sementara pendapat kedua menyebutkan seseorang terhitung safar ketika melakukan perjalanan ke luar kota.
Namun ukuran ke luar kota bergantung pada pemahaman dan tradisi masyarakatnya. Seperti orang yang tinggal di perbatasan kota, semisal dari Kota Depok ke Lenteng Agung Jakarta Selatan, yang relatif dekat.
Baca Juga: Hukum Tinggalkan Shalat Jumat, Awas Dianggap Murtad
"Tapi bila ada satu kampung dengan kampung lain yang dipisahkan satu gunung dan menimbulkan masyaqqah maka ini berlaku hukum safar," kata penceramah Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari penggalan ceramahnya, Jumat (5/8/2022).
Masyaqqah sendiri berarti suatu hal yang menyebabkan kesulitan bagi seseorang. Mereka yang mendapati kesukaran berlaku hukum safar dan boleh meninggalkan Jumat.
Dalam kesempatan terpisah, Ustadz Adi Hidayat menambahkan, seorang muslim boleh meninggalkan salat Jumat dalam dua keadaan. Pertama safar dan yang kedua tengah mendapati kesulitan untuk menunaikannya.
Pendapat pertama menjelaskan gugur kewajiban shalat Jumat ketika seseorang melakukan safar terhitung dari jarak tempuhnya, kira-kira 80 kilometer. Sementara pendapat kedua menyebutkan seseorang terhitung safar ketika melakukan perjalanan ke luar kota.
Namun ukuran ke luar kota bergantung pada pemahaman dan tradisi masyarakatnya. Seperti orang yang tinggal di perbatasan kota, semisal dari Kota Depok ke Lenteng Agung Jakarta Selatan, yang relatif dekat.
Baca Juga: Hukum Tinggalkan Shalat Jumat, Awas Dianggap Murtad
"Tapi bila ada satu kampung dengan kampung lain yang dipisahkan satu gunung dan menimbulkan masyaqqah maka ini berlaku hukum safar," kata penceramah Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari penggalan ceramahnya, Jumat (5/8/2022).
Masyaqqah sendiri berarti suatu hal yang menyebabkan kesulitan bagi seseorang. Mereka yang mendapati kesukaran berlaku hukum safar dan boleh meninggalkan Jumat.
Dalam kesempatan terpisah, Ustadz Adi Hidayat menambahkan, seorang muslim boleh meninggalkan salat Jumat dalam dua keadaan. Pertama safar dan yang kedua tengah mendapati kesulitan untuk menunaikannya.