MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021, Ini Tanggapan Lombok TV
Andi Muhammad
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 04:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi. Hal tersebut termuat dalam putusan uji materi terkait permohonan nomor 40 P/HUM/2022.
Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Adapun pasal yang digugat tersebut, yakni pasal 81 ayat (1) berbunyi: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan tersebut. “Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhui putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal baru yang materi muatannya sama,” kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.
Baca Juga:Sempat Membantah, Kominfo Akui Ada Situs Judi Terdaftar PSE
“Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika dalam undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal.” katanya.
Sementara, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya sudah memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap. “Izin IPP dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal, eh tiba-tiba harus numpang ke orang,” ujarnya.
Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Adapun pasal yang digugat tersebut, yakni pasal 81 ayat (1) berbunyi: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan tersebut. “Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhui putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal baru yang materi muatannya sama,” kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.
Baca Juga:Sempat Membantah, Kominfo Akui Ada Situs Judi Terdaftar PSE
“Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika dalam undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal.” katanya.
Sementara, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya sudah memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap. “Izin IPP dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal, eh tiba-tiba harus numpang ke orang,” ujarnya.