Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021, Ini Tanggapan Lombok TV

Andi Muhammad Jum'at, 05 Agustus 2022 - 04:30 WIB
MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021, Ini Tanggapan Lombok TV
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi. Hal tersebut termuat dalam putusan uji materi terkait permohonan nomor 40 P/HUM/2022.

Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Adapun pasal yang digugat tersebut, yakni pasal 81 ayat (1) berbunyi: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan tersebut. “Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhui putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal baru yang materi muatannya sama,” kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.

Baca Juga: Sempat Membantah, Kominfo Akui Ada Situs Judi Terdaftar PSE

“Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika dalam undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal.” katanya.

Sementara, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya sudah memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap. “Izin IPP dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal, eh tiba-tiba harus numpang ke orang,” ujarnya.

Untuk menyewa slot multipleksing TVRI di Lombok, pihaknya harus merogoh kocek Rp15 juta per bulan. Sementara MetroTV Rp30 juta. “Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harganya stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan,” kata Yogi.

Ia pun mempertanyakan, apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang. Karenanya, dia meminta proses analog switch off harus dihentikan,” ujar dia.

Lombok TV sejauh ini sudah memiliki baik siaran analog maupun digital. “Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun," katanya.

Baca Juga: Bukan Timbun Beras Bansos, Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah

Sebelumnya, Pemohon menganggap Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2021 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja. Karena dinilai mengakibatkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) harus menyewa slot multipleksing kepada LPS yang ditetapkan sebagai penyelenggara Multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Dengan berlakunya PP Nomor 46/2021 telah mengakibatkan ISR dan IPP yang sebelumnya telah dimiliki oleh Pemohon menjadi tidak berguna lagi karena Pemohon akhirnya harus menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Pengaturan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021 tersebut malah menimbulkan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing.

Baca Juga: 3 Fakta Cacar Monyet, Diduga Mewabah di Indonesia

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)