home global news

Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto: Langit7.id/Suandri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J meninggal akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

"Tadipagigelar perkara Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tindak Irjen Ferdy Sambo

Sampai saat ini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022)

Kapolri menambahkan, adapun motif pebembakan masih dilakukan pendalaman. Kepolisian masih intens memeriksa saksi-saksi. "Terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lain nanti akan dijelaskan," ujar Listyo.

Baca Juga:

Berita Terkait
Berita Lainnya