home global news

Kenaikan Tarif Ojol, Driver: Penghasilan Tambah, tapi...

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:24 WIB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Langit7.id/Ummu)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 14 Agustus 2022. Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.

Baca Juga:Jelang Hari Kemerdekaan, Tarif Ojol Naik per 14 Agustus

Keputusan ini menuai banyak respons dari driver ojol. Ada yang menganggap kebijakan ini menguntungkan, tapi tak sedikit pula yang takut merugi.

Salah seorang driver ojol Gojek Indonesia, Rizky, mengaku bersyukur dengan kenaikan tarif. Rizky menilai kenaikan tarif tersebut menambah penghasilannya sehari-hari.

"Alhamdulillah penghasilan nambah. Kalau penerapan oleh Kemenhub tepat, kita juga bisa diuntungkan. Semoga Gojek Indonesia juga bisa menyesuaikan kenaikkan tarif ini," kata Rizky, saat ditemui Langit7.id di pangkalan ojol Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Menurut Rizky, tak masalah jika penyesuaian tarif baru tetap diterapkan. Terlebih, kenaikan tarif juga diiringi promo yang diberikan perusahaan penyedia ojol kepada pelanggan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ojek online kemenhub driver online kenaikan tarif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya