Muhammadiyah: Pembudayaan Jilbab di Sekolah Negeri Bagian dari Pendidikan
Muhajirin
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:30 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)
Pimpinan WilayahMuhammadiyah (PWM) DI Yogyakarta mengeluarkan pernyataan resmi tentang pembudayaan berjilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri. Pernyataan itu untuk menanggapi isujilbab yang akhir-akhir marak jadi pembicaraan publik.
Ketua PWM DI Yogyakarta, Gita Danu Pranata, menegaskan, pro-kontra menyoal pembudayaan jilbab bagi peserta didik muslimah tidak perlu terjadi. Sebab, itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk membentuk akhlak mulia.
Gita menjelaskan, menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran agama Islam yang termaktub dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59. Ayat itu mewajibkan setiap muslimah mengenakanjilbab.
Baca Juga: PDIP Klaim Ada Intoleransi di Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala Disdik DKI
“Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru,” kata Gita melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mendidik siswi muslimah berjilbab tidak bertentangan dengan regulasi itu.
Ketua PWM DI Yogyakarta, Gita Danu Pranata, menegaskan, pro-kontra menyoal pembudayaan jilbab bagi peserta didik muslimah tidak perlu terjadi. Sebab, itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk membentuk akhlak mulia.
Gita menjelaskan, menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran agama Islam yang termaktub dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59. Ayat itu mewajibkan setiap muslimah mengenakanjilbab.
Baca Juga: PDIP Klaim Ada Intoleransi di Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala Disdik DKI
“Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru,” kata Gita melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mendidik siswi muslimah berjilbab tidak bertentangan dengan regulasi itu.