LANGIT7.ID, Yogyakarta - Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah (PWM) DI Yogyakarta mengeluarkan pernyataan resmi tentang pembudayaan berjilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri. Pernyataan itu untuk menanggapi isu
jilbab yang akhir-akhir marak jadi pembicaraan publik.
Ketua PWM DI Yogyakarta, Gita Danu Pranata, menegaskan, pro-kontra menyoal pembudayaan
jilbab bagi peserta didik muslimah tidak perlu terjadi. Sebab, itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk membentuk akhlak mulia.
Gita menjelaskan, menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran agama Islam yang termaktub dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59. Ayat itu mewajibkan setiap muslimah mengenakan
jilbab.
Baca Juga: PDIP Klaim Ada Intoleransi di Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala Disdik DKI
“Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian
jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru,” kata Gita melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mendidik siswi muslimah berjilbab tidak bertentangan dengan regulasi itu.
Menurut Gita, pemerintah harus memberikan pembinaan, perlindungan, dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utama itu. Tujuan para guru melatih muslimah agar terbiasa berjilbab untuk membentuk akhlak mulia.
Baca Juga: Menengok Kampung Muslim di Papua, Semua Wanita Terbiasa Kenakan Jilbab
“Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan, maka sesuai dengan prinsip pendidikan penyelesaian setiap masalah perlu mengedepankan prinsip edukatif dengan membuka ruang dialog bagi setiap tindakan yang dianggap kurang tepat,” tutur Gita.
Dengan begitu, semua masalah pendidikan dapat diselesaikan dengan baik. Itu karena pada dasarnya setiap guru pasti berniat baik dan mulia.
Gita menilai pendekatan hukuman terhadap guru dikhawatirkan hubungan pendidik dan peserta didik hanya formalitas-kontraktual. Akhirnya, guru akan berpandangan tugas guru hanya sebatas mengajar, tidak perlu mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih sikap dan perilaku peserta didik.
Baca Juga: Atlet Silat Malaysia Bangga Kenakan Jilbab Meski Beragama Kristen
“Pendidikan, pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggungjawab bersama orang tua, pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sehingga setiap unsur tersebut diharapkan saling mendukung,” ujar Gita.
(jqf)