5 Tema Khutbah Jumat: Prinsip-prinsip Maqashid Syariah
Andi Muhammad
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 05:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Bisa jadi sebagian besar kaum muslimin masih belum mengetahui maqashid syariah. Maqashid syariah memiliki arti ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat agar terhindar dari kemudaratan.
Menurut Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami, maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.
Berikut tema khutbah mengenai bentuk-bentuk maqashid syariah yang dapat disampaikan oleh khatib:
1. Maqashid syariah untuk menjaga agama
Bentuk maqashid syariah untuk menjaga agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama apapun yang diyakini. Contoh penjagaannya adalah dengan melaksanakan ibadah salat fardu. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.
2. Maqashid syariah untuk menjaga jiwa
Allah SWT mengharamkan tindakan keji seperti pembunuhan kepada seseorang yang tidak bersalah. Adanya hukum qisas menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa. Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah Ayat 32:
Menurut Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami, maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.
Berikut tema khutbah mengenai bentuk-bentuk maqashid syariah yang dapat disampaikan oleh khatib:
1. Maqashid syariah untuk menjaga agama
Bentuk maqashid syariah untuk menjaga agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama apapun yang diyakini. Contoh penjagaannya adalah dengan melaksanakan ibadah salat fardu. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.
2. Maqashid syariah untuk menjaga jiwa
Allah SWT mengharamkan tindakan keji seperti pembunuhan kepada seseorang yang tidak bersalah. Adanya hukum qisas menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa. Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah Ayat 32: