Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

5 Tema Khutbah Jumat: Prinsip-prinsip Maqashid Syariah

Andi Muhammad Jum'at, 12 Agustus 2022 - 05:05 WIB
5 Tema Khutbah Jumat: Prinsip-prinsip Maqashid Syariah
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Bisa jadi sebagian besar kaum muslimin masih belum mengetahui maqashid syariah. Maqashid syariah memiliki arti ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat agar terhindar dari kemudaratan.

Menurut Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami, maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.

Berikut tema khutbah mengenai bentuk-bentuk maqashid syariah yang dapat disampaikan oleh khatib:

1. Maqashid syariah untuk menjaga agama

Bentuk maqashid syariah untuk menjaga agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama apapun yang diyakini. Contoh penjagaannya adalah dengan melaksanakan ibadah salat fardu. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.

2. Maqashid syariah untuk menjaga jiwa

Allah SWT mengharamkan tindakan keji seperti pembunuhan kepada seseorang yang tidak bersalah. Adanya hukum qisas menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa. Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah Ayat 32:

Baca Juga: Ringkasan Khutbah Jumat: Penyucian Jiwa dalam Hadapi Kesulitan

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ

Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

3. Maqashid syariah untuk memelihara akal

Syariat Islam mengharamkan minuman keras, narkotika, dan apapun yang memabukan dan dapat merusak akal sehat. Ini bertujuan untuk menjaga agar akalnya tetap waras. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

4. Maqashid syariah untuk menjaga harta

Setiap orang berhak memiliki kekayaan harta benda dan memperoleh harta yang halal sesuai syariat Islam. Syariat Islam sangat menghargai harta milik umatnya serta melarang umatnya untuk mencuri, riba, menipu, dan lain-lain. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 38:

Baca Juga: Prof Murodi: Lawan Islamofobia dengan Cara Damai dan Bijak

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

5. Maqashid syariah untuk menjaga keturunan

Dalam Islam haram hukumnya berbuat zina. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menikah guna menghindari perbuatan zina di mana pelakunya diancam dengan hukum cambuk dan rajam. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nuur ayat 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.

Baca Juga: YIBM Bersama IDT Bekali Pemahaman Dakwah Para Dai

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)