Hukum Shalat Jamak Qashar karena Alasan Jalan-Jalan Berwisata
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:30 WIB
Hukum Shalat Jamak Qashar karena Alasan Jalan-Jalan Berwisata. (Foto: Pixabay).
Hukum shalat jamak qasharkarena alasan jalan-jalan berwisata dibolehkan dalam Islam. Karena mereka dianggap sedang dalam kondisi safar, sehingga ada rukshah.
Adapun hukum shalat jamak qashar karena alasan jalan-jalan, termasuk berwisata diterangkan dalam Al Quran. Dalam Surat An Nisa ayat 101 Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Baca Juga:Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata Ulama
Rukshah berarti keringanan, khususnya dalam beribadah. Namun hukum shalat jamak qashar hanya untuk waktu-waktu tertentu. Dua macam shalat yakni Dzuhur dengan Ashar, lalu Maghrib dan Isya.
Para ulama memiliki pendapat berbeda-beda mengenai safar. Ada yang menilai tidak ada batasan jarak hingga seseorang disebut musafir. Beberapa lagi mengatakan, dibatasi 80 kilometer dari tempat asal.
Namun pendapat pertengahan yakni mereka terhitung safar bila keluar dari kota asalnya. Meski begitu, Rasulullah pun pernah jamak qashar shalat meski sedang tidak dalam perjalanan.
Adapun hukum shalat jamak qashar karena alasan jalan-jalan, termasuk berwisata diterangkan dalam Al Quran. Dalam Surat An Nisa ayat 101 Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Baca Juga:Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata Ulama
Rukshah berarti keringanan, khususnya dalam beribadah. Namun hukum shalat jamak qashar hanya untuk waktu-waktu tertentu. Dua macam shalat yakni Dzuhur dengan Ashar, lalu Maghrib dan Isya.
Para ulama memiliki pendapat berbeda-beda mengenai safar. Ada yang menilai tidak ada batasan jarak hingga seseorang disebut musafir. Beberapa lagi mengatakan, dibatasi 80 kilometer dari tempat asal.
Namun pendapat pertengahan yakni mereka terhitung safar bila keluar dari kota asalnya. Meski begitu, Rasulullah pun pernah jamak qashar shalat meski sedang tidak dalam perjalanan.