home global news

Kemenko PMK Sebut Indonesia Darurat Pornografi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan Indonesia darurat pornografi. Konten porno dewasa ini merajalela di dunia maya dan menyebar secara sporadis.

Kemenko PMK bakal kembali mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi guna membendung dampak negatif pornografi. Melalui Kementerian Agama, akan memperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90/2013 tentang Sub Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas Gugus Tugas dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kemenag.

Baca Juga:Nonton Film Porno Sejak Dini, Pemicu Tindakan Pelecehan Seksual

"Masalah pornografi ini kami sangat concern. Kita pelajari dari situasi yang ada saat ini di negara kota sudah mengalami keadaan 'SOS'. Karena itu perlu keperdulian kita bersama. Negara harus hadir," ujar Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK, Indah Suwarni dalam keterangan pers, Jumat (12/8/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kominfo menemukan bahwa konten pornografi paling mendominasi.

Sejauh ini, pemerintah telah memiliki dasar hukum untum pencegahan pornografi melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penenganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

Baca Juga:LGBT Bukan Fitrah Manusia tapi Penyimpangan Seksual yang Harus Diobati
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenko pmk bahaya pornografi film porno konten pornografi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya