Kominfo Tegaskan Tahap Akhir ASO Tetap 2 November 2022
Ummu hani
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:15 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran televisi analog ke siaran digital tetap berlangsung pada dua November 2022. Foto: Istimewa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran televisi analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) tetap berlangsung pada dua November 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kominfo menegaskan, implementasi migrasi TV digital ini tidak terpengaruh dengan Putusan Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.
Menurut Kominfo, keputusan MA berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran juncto Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi TV digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo dikutip Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:Amnesty Indonesia Laporkan 10 Kasus Intimidasi Digital Imbas Kritik #BlokirKominfo
Sebagai informasi, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."
Kominfo mengatakan, saat ini belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada dua Agustus 2022.
Kominfo menegaskan, implementasi migrasi TV digital ini tidak terpengaruh dengan Putusan Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.
Menurut Kominfo, keputusan MA berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran juncto Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi TV digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo dikutip Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:Amnesty Indonesia Laporkan 10 Kasus Intimidasi Digital Imbas Kritik #BlokirKominfo
Sebagai informasi, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."
Kominfo mengatakan, saat ini belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada dua Agustus 2022.