Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Kominfo Tegaskan Tahap Akhir ASO Tetap 2 November 2022

ummu hani Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:15 WIB
Kominfo Tegaskan Tahap Akhir ASO Tetap 2 November 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran televisi analog ke siaran digital tetap berlangsung pada dua November 2022. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran televisi analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) tetap berlangsung pada dua November 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kominfo menegaskan, implementasi migrasi TV digital ini tidak terpengaruh dengan Putusan Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.

Menurut Kominfo, keputusan MA berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran juncto Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi TV digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo dikutip Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Amnesty Indonesia Laporkan 10 Kasus Intimidasi Digital Imbas Kritik #BlokirKominfo

Sebagai informasi, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."

Kominfo mengatakan, saat ini belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada dua Agustus 2022.

"Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung. Hingga saat ini (Kominfo) masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan," tambah Kominfo.

Baca Juga: Pemblokiran Aplikasi Langgar Hak Memperoleh Informasi dan Kebebasan Ekspresi

Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu akan melakukan kajian komprehensif setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

"Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digial tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022," imbuhnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan