Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus HAM Berat Pembunuhan Munir
Fajar adhitya
Ahad, 14 Agustus 2022 - 21:15 WIB
Komnas HAM menyetujio pembentukan Tim Ad Hoc untuk kasus pembunuhan Munir (foto: istimewa)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Pembentukan telah diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022.
“Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Ahad (14/8/2022).
Taufan menjelaskan, tim ad hoc dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Baca juga:Batal Periksa Bharada E, Ini Penjelasan Komnas HAM
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2000, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc. Hasil dari penyelidikan nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
Selanjutnya, bila sudah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc.
“Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Ahad (14/8/2022).
Taufan menjelaskan, tim ad hoc dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Baca juga:Batal Periksa Bharada E, Ini Penjelasan Komnas HAM
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2000, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc. Hasil dari penyelidikan nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
Selanjutnya, bila sudah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc.