LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pembunuhan aktivis
Munir Said Thalib. Pembentukan telah diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022.
“Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Ahad (14/8/2022).
Taufan menjelaskan, tim ad hoc dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Baca juga: Batal Periksa Bharada E, Ini Penjelasan Komnas HAMBerdasarkan UU Nomor 6 tahun 2000, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc. Hasil dari penyelidikan nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
Selanjutnya, bila sudah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc.
Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Komite menilai, jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Brigadir J Masih Hidup saat Tiba di JakartaSelain itu, akan turut dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dapat berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman.
Lebih parahnya, hal ini dikhawatirkan menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM.
(sof)