LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat perjalanan Magelang ke Jakarta. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Pertama, adalah soal konsen waktu. Soal konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46 itu Yosua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal. Dia (Sambo) bilang masih hidup," kata
Choirul Anam di Mako Brimob, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Polri Dinilai Aneh Enggan Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir JSelanjutnya, Komnas HAM juga menyatakan ada percakapan antara
Ferdy Sambo dengan sang istri Putri Candrawathi (PC) di rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Percakapan ini berlangsung sebelum terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
"Soal apa yang terjadi di Saguling, jadi kita punya waktu di Saguling itu. Ada suatu peristiwa yang kalau dalam rekaman video yang kami dapatkan kurang lebih satu jam yang tadi kita juga tanyakan," ujar Anam.
Dalam pemeriksaan itu, Anam menjelaskan bahwasanya ada komunikasi antara FS dengan PC yang turut mempengaruhi apa yang terjadi selanjutnya di TKP pembunuhan. "Dan ternyata memang ada komunikasi antara sambo dan istrinya. Sehingga memang mempengaruhi peristiwa di TKP 46," ucap Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Batal Periksa Putri Candrawathi, Ini AlasannyaSeperti diketahui, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya terhadap
Brigadir J saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. FS juga mengakui sejak awal melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah atau mendisinformasi beberapa hal.
"Sehingga ada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi ceritanya, terus peristiwanya tembak menembak. Tapi kemudian tadi diakuinya itu adalah hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah di dalam tindakannya yang merekayasa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Taufan juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui dirinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. "Dengan pengakuan ini kita berharap nantinya proses penyidikan dan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan suatu keputusan peradilan yang seadil-adilnya. Sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan," tutur Taufan.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai Bharada E Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Sambo Akui jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus(asf)