Fatwa MUI dan Dalil Haramnya Praktik Perdukunan
Fajar adhitya
Senin, 15 Agustus 2022 - 05:00 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan praktik perdukunan dengan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
Fatwa Munas ke-7 MUI di Jakarta ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Maruf Amin.
Dilansir laman resmi MUI, praktik perdukunan membawa keresahan masyarakat dan merusak tauhid kaum muslim. Sebuah dosa besar yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT.
Selain itu, dalam fatwa ini juga memutuskan bahwa memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya haram.
Baca juga: Hukum Pelajari Sihir, Ibadahnya Bisa Tidak Diterima Allah SWT
Dalil Alquran yang dirujuk dalam fatwa ini antara lain:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Fatwa Munas ke-7 MUI di Jakarta ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Maruf Amin.
Dilansir laman resmi MUI, praktik perdukunan membawa keresahan masyarakat dan merusak tauhid kaum muslim. Sebuah dosa besar yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT.
Selain itu, dalam fatwa ini juga memutuskan bahwa memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya haram.
Baca juga: Hukum Pelajari Sihir, Ibadahnya Bisa Tidak Diterima Allah SWT
Dalil Alquran yang dirujuk dalam fatwa ini antara lain:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا