LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum pelajari
sihir mayoritas ulama berpendapat haram. Sebab ilmu tersebut dapat membuat seseorang jatuh dalam
kekafiran dan jauh dari nilai-nilai agama.
Pendapat ini bersumber dari
Al Quran. Ada kecaman bagi mereka yang belajar dan mempraktikkan ilmu menyesatkan tersebut. Lalu disebutkan juga bahwa sihir adalah kafir.
Selain itu Rasulullah saw telah bersabda bahwa sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji, sama halnya dengan syirik dan membunuh.
Baca Juga: Mengenal Istilah Dukun dan Sihir, Praktik yang Dilarang IslamDalam sebuah hadist, Rasulullah bersabada: "Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, "Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?" Maka Rasulullah saw bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah swt kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin." (HR al-Bukhari dan Muslim)
Seorang muslim yang sudah terlanjur belajar ilmu sihir dianjurkan bertaubat. Lalu menerapkan aturan-aturan Allah SWT dan menjauhi perbuatan terhadulu.
Malaikat Mengajarkan SihirAl Quran memang menjelaskan bahwa Allah SWT mengutus dua dari para malaikat untuk turun ke bumi dengan membawa tugas, yaitu mengajarkan manusia pengetahuan ilmu sihir.
Tapi tujuannya adalah untuk melawan ilmu-ilmu sihir setan dan mengajarkan manusia kebaikan. Bahasan ini terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 102 yang artinya:
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).
Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:
"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.
Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (QS al-Baqarah: 102).
Maksud dari ayat tersebut, kedua malaikat itu mengajarkan manusia tentang peringatan terhadap sihir dan cara melawan ilmu sihir setan, bukan bolehnya belajar sihir. (al-Jami’ li Ahkamil-Qur’an, Juz II, hal. 472).
Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan -fitnah- tidak akan disebut.
(bal)