Aturan Lengkap untuk Penumpang KAI, Wajib Vaksin Booster
Ummu hani
Senin, 15 Agustus 2022 - 12:25 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: Istimewa).
PT KAI mewajibkan penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas untuk vaksin booster. Aturan ini berlaku bagi mereka yang belum mendapat suntikan vaksin.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dalam keterangan resmi, diterima Langit7.id, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Penumpang KRL Keluhkan Perubahan Pola Transit, KAI: Sudah Mulai Terkendali
Masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022. Bagi yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 sebelum keberangkatan, di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dalam keterangan resmi, diterima Langit7.id, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Penumpang KRL Keluhkan Perubahan Pola Transit, KAI: Sudah Mulai Terkendali
Masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022. Bagi yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 sebelum keberangkatan, di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal.