Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Rp2.443,6 Triliun pada 2023
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:05 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/08/2022). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memproyeksikan pendapatan negara tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun pada 2023 mendatang. Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023. "Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ujar Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/ 2022).
Baca Juga:Ekonomi Global Masih Suram, Jokowi: Jangan Pesimistis
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," kata Jokowi.
Terkait upaya meningkatkan PNBP, lanjut Jokowi, pemerintah akan melakukan reformasi. Dimulai dari perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Baca Juga:Ekonom: Pemerintah Perlu Buat Skala Prioritas Belanja Pembangunan di APBN 2023
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023. "Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ujar Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/ 2022).
Baca Juga:Ekonomi Global Masih Suram, Jokowi: Jangan Pesimistis
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," kata Jokowi.
Terkait upaya meningkatkan PNBP, lanjut Jokowi, pemerintah akan melakukan reformasi. Dimulai dari perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Baca Juga:Ekonom: Pemerintah Perlu Buat Skala Prioritas Belanja Pembangunan di APBN 2023