home global news

Luhut Usul TNI Aktif Jabat di Kementerian, DPR Singgung Dwifungsi ABRI

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:05 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Foto: Fraksi Golkar DPR RI)
Komisi I DPR RI menyoroti usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Luhut mengusulkan revisi agar UU TNI mengatur penempatan tentara di jabatan kementerian.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai usulan Menko Luhut sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil. "Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave kepada awak media, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:Wacana Penugasan TNI/Polri di Kementerian, Ini Komentar Jokowi

Politisi Partai Golkar itu memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. Namun, rencana perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.

Dave mengatakan keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," ujar Dave.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di K/L. Luhut sudah mengusulkan revisi tersebut sejak menjabat sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga:Seragam Baru ATR/BPN, Ada Baret dan Tongkat Komando seperti Militer
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
luhut binsar pandjaitan kementerian komisi i dpr anggota tni dave laksono
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya