LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi I DPR RI menyoroti usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Luhut mengusulkan revisi agar UU TNI mengatur penempatan tentara di jabatan kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai usulan Menko Luhut sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan
anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil. "Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave kepada awak media, dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Wacana Penugasan TNI/Polri di Kementerian, Ini Komentar JokowiPolitisi Partai Golkar itu memahami dalam beberapa tugas,
kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. Namun, rencana perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.
Dave mengatakan keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," ujar Dave.
Sebelumnya,
Luhut mengusulkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di K/L. Luhut sudah mengusulkan revisi tersebut sejak menjabat sebagai Menko Polhukam.
Baca Juga: Seragam Baru ATR/BPN, Ada Baret dan Tongkat Komando seperti Militer"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam. Bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8) lalu.
Menurutnya, jika usulan itu terwujud, maka tidak ada lagi perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu. Hal tersebut akan membuat kerja TNI semakin efisien.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad. Bisa saja tidak Kasad, tapi di kementerian," ucapnya.
Baca Juga:
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
NasDem Usung Jenderal Aktif Bakal Capres, PD Kritik Surya Paloh(asf)