UPZ Salurkan Zakat ke 300 Mustahik di Lingkungan Kemendagri
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:40 WIB
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Foto: Dok Kemendagri
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Zakat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro kepada para mustahik di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Senin (15/8/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati 1 Muharram 1444 Hijriah dan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Dalam penyaluran itu, masing-masing mustahik mendapatkan zakat sebesar Rp 1 juta. "Hari ini kita ada uang 300 juta (rupiah), kita akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah),"kata Suhajar dalam sambutannya.
Baca Juga:Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Otonomi Daerah
Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.
Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.
Dalam penyaluran itu, masing-masing mustahik mendapatkan zakat sebesar Rp 1 juta. "Hari ini kita ada uang 300 juta (rupiah), kita akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah),"kata Suhajar dalam sambutannya.
Baca Juga:Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Otonomi Daerah
Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.
Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.