Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

UPZ Salurkan Zakat ke 300 Mustahik di Lingkungan Kemendagri

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:40 WIB
UPZ Salurkan Zakat ke 300 Mustahik di Lingkungan Kemendagri
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Foto: Dok Kemendagri
LANGIT7, Jakarta - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Zakat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro kepada para mustahik di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Senin (15/8/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati 1 Muharram 1444 Hijriah dan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Dalam penyaluran itu, masing-masing mustahik mendapatkan zakat sebesar Rp 1 juta. "Hari ini kita ada uang 300 juta (rupiah), kita akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah)," kata Suhajar dalam sambutannya.

UPZ Salurkan Zakat ke 300 Mustahik di Lingkungan Kemendagri

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Otonomi Daerah

Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.

Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.

Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Laksanakan Enam Pilar Transformasi Sistem Kesehatan

"Jadi semua harus belajar agama dan belajar cara menghitung zakat, supaya hari ini, bulan ini, mungkin Anda menerima zakat, tapi bisa saja bulan depan Anda bukan penerima zakat," ujarnya.

Suhajar berpesan, agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai, zakat tersebut justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.

Adapun rincian 300 mustahik penerima zakat tersebut terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.

Baca Juga:

Mendagri Pimpin Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Pulau Rote

Kunjungi Kalbar, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Anggaran

Pupuk Nasionalisme, Wamendagri Serahkan Bendera Merah Putih ke Masyarakat Aceh


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)