Hikmah Bawa Anak ke Masjid, Rumah Allah tak Akan Pernah Sepi
Muhajirin
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:30 WIB
Ustadz Abdul Somad (foto: Langit7/Muhajir)
Membawa anak ke mesjid merupakan bentuk pendidikan sejak usia dini. Cara itu dilakukan agar masjid selalu ramai dan anak saat dewasa kelak merasa akrab dengan rumah Allah.
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), tidak ada masalah bila orang tua membawa anak ke masjid. Pola seperti itu akan menjaga kemakmuran masjid hingga lintas generasi. Generasi silih berganti.
Kelak saat orang tua sudah tiada, maka anak-anak itulah yang akan menjadi pengganti memakmurkan masjid.
“Kalau di masjid masih ada anak Kecil, insya Allah Masjid Raya Al Ittihad sampai hari kiamat tidak akan pernah putus orang shalat. Jangan marah ke anak kecil,” kata UAS dalam bedah buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga:Apa Hukum Perempuan Salat Jamaah di Masjid? Ini Penjelasan UAS
Namun ada batasan-batasan tertentu yang mesti diperhatikan setiap orang tiap. Batasan itu bersinggungan dengan kategori anak dalam Islam. UAS mengatakan, anak kecil dibagi ke tiga kategori.
Pertama, ash-shabiy yakni anak yang belum bisa menerima perintah. Kedua, mumayyiz yakni anak yang sudah membedakan mana baik dan mana buruk tapi belum aqil baligh. Ketiga, murahiq menjelang usia baligh.
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), tidak ada masalah bila orang tua membawa anak ke masjid. Pola seperti itu akan menjaga kemakmuran masjid hingga lintas generasi. Generasi silih berganti.
Kelak saat orang tua sudah tiada, maka anak-anak itulah yang akan menjadi pengganti memakmurkan masjid.
“Kalau di masjid masih ada anak Kecil, insya Allah Masjid Raya Al Ittihad sampai hari kiamat tidak akan pernah putus orang shalat. Jangan marah ke anak kecil,” kata UAS dalam bedah buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga:Apa Hukum Perempuan Salat Jamaah di Masjid? Ini Penjelasan UAS
Namun ada batasan-batasan tertentu yang mesti diperhatikan setiap orang tiap. Batasan itu bersinggungan dengan kategori anak dalam Islam. UAS mengatakan, anak kecil dibagi ke tiga kategori.
Pertama, ash-shabiy yakni anak yang belum bisa menerima perintah. Kedua, mumayyiz yakni anak yang sudah membedakan mana baik dan mana buruk tapi belum aqil baligh. Ketiga, murahiq menjelang usia baligh.