LANGIT7.ID - , Jakarta -
Salat berjamaah di masjid memiliki keutamaan dibandingkan salat sendirian di rumah. Namun, apa hukumnya bagi perempuan salat jamaah di
masjid?
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan ada dua hadits berbeda mengenai masalah ini. Dua hadits memiliki makna yang berbeda, sehingga memerlukan penjelasan dari para ulama.
Baca juga: Khutbah Jumat UAS: Ini Ciri Orang Beruntung Dunia dan AkhiratDari Abdullah dari
Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Salat perempuan di dalam bait (rumah) lebih baik daripada salatnya di dalam Hujr. Salat perempuan di dalam makhda’ lebih baik daripada salat di dalam bait.” (HR Abu Daud).
Menurut UAS, hadits itu menunjukkan perempuan lebih baik salat tempat yang jauh dari keramaian. Akan tetapi, ada hadits lain yang berbeda dengan hadits di atas.
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” HR Bukhari dan Muslim).
“Apakah ada pertentangan hadits pertama dan kedua. Makanya ada namanya mukhtaliful hadits. Maka yang menyelesaikan masalah ini adalah
ulama,” kata UAS dalam bedah buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Khutbah Jumat UAS: Keistimewaan RasulullahUAS mengutip pendapat Imam Nawawi yang membolehkan perempuan ke masjid dengan beberapa syarat. Perempuan boleh ke masjid jika tidak menimbulkan
fitnah dan tidak memakai
wangi-wangian yang membangkitkan nafsu.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).”
UAS menjelaskan, berdasarkan dua hadits dan pendapat para ulama, perempuan tidak dilarang ke mesjid. Akan tetapi, ada syarat-syarat yang harus ditaati terlebih dahulu.
Di antaranya tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, dan tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya. Kemudian tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur dengan laki-laki dan tidak muda belia.
“Di Palestina, perempuan tidak boleh ke mesjid, takut ditangkap tentara Israel,” kata UAS.
Baca juga: 10 Manfaat Shalat Jamaah di Rumah Selama Pandemi Covid-19UAS juga mengutip pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengenai masalah ini. Kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah, sekolah, kampus, pasar dan lain sebagainya. Namun, kenapa dilarang pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yakni masjid.
Maka itu, kata UAS, perempuan boleh ke masjid agar mereka bisa menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang mergukan.
Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan, boleh memberi kesempatan kepada perempuan selama mereka keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliyah) yang dimurkai Allah.
(est)