LANGIT7.ID-Di ruang tamu sebuah rumah di Yogyakarta, seorang ibu sepuh duduk dikelilingi anak-anaknya. Mereka bergantian mencium tangan dan merapalkan doa. Adegan itu mengingatkan pada sebuah hadis yang sering dikutip: ketika seorang lelaki bertanya kepada Nabi Muhammad tentang siapa yang paling layak dihormati, jawaban itu berulang tiga kali: “Ibumu. Ibumu. Ibumu. Kemudian bapakmu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis itu bukan sekadar ungkapan, melainkan penegasan moral: posisi ibu, dan pada gilirannya perempuan dalam lingkaran keluarga, ditempatkan pada derajat mulia.
Dalam khazanah hadis, pesan Nabi tentang wanita menyebar dalam berbagai bentuk. Dari tanggung jawab seorang kakak menjaga adik perempuannya, suami menjaga istrinya, hingga ayah menjaga anak perempuan.
Aisyah meriwayatkan sabda Nabi: siapa yang menanggung tiga anak atau saudara perempuan dengan perlakuan baik, mereka akan menjadi tirai pencegah dari api neraka (HR Baihaqqi). Riwayat lain menegaskan, lelaki terbaik adalah yang paling baik kepada keluarganya (HR Ibnu Majah). Bahkan cerita sederhana tentang seorang ibu yang hanya memiliki sebiji kurma lalu membaginya untuk dua anaknya, dijadikan pelajaran moral bahwa kebaikan pada anak perempuan bisa menjadi penolong di akhirat (HR Bukhari, Muslim).
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi Bahkan pada konteks sosial perbudakan, Nabi mengajarkan etika baru. Lelaki yang memiliki budak perempuan, lalu mendidik, memerdekakan, dan menikahinya, akan mendapat dua pahala (HR Bukhari). Bagi sejarawan Islam, hadis ini menandai pergeseran dari sistem patriarkis keras menuju penghargaan martabat manusia, termasuk perempuan.
Tafsir ulama: dari moralitas keluarga ke etika sosialSejumlah ulama besar menafsirkan hadis-hadis ini sebagai fondasi etika sosial. Imam al-Nawawi dalam *Syarh Muslim* menekankan bahwa perintah Nabi bukan hanya soal akhlak individual, tapi juga penegasan struktural: ibu, istri, anak perempuan, dan saudara perempuan ditempatkan dalam lingkaran penjagaan penuh.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam
al-Mar’ah fi Dhau’ al-Qur’an wa al-Sunnah (2000) menyebut hadis-hadis tersebut sebagai “titik balik perlindungan sosial”. Dalam masyarakat Arab abad ke-7 yang cenderung meminggirkan perempuan, Islam membawa paradigma baru: penjagaan, bukan penelantaran.
Namun tafsir tidak berhenti di abad pertengahan. Fazlur Rahman, pemikir Islam asal Pakistan, mengingatkan bahwa pesan moral hadis perlu ditempatkan dalam konteks historis. Baginya, “penjagaan” berarti tanggung jawab dan pemuliaan, bukan dominasi atau pembatasan gerak perempuan (
Islam and Modernity, 1982).
Baca juga: Di Balik Medan Perang: Jejak Perempuan dalam Angkatan Bersenjata Sejumlah sarjana kontemporer, termasuk Asma Barlas dalam
Believing Women in Islam (2002), melihat hadis-hadis tentang ibu, anak perempuan, dan istri sebagai pintu bagi tafsir egaliter. Barlas menegaskan, jika hadis dipahami dalam bingkai kasih sayang Nabi, maka esensinya bukan mengekang, melainkan menegakkan martabat.
Meski demikian, sebagian umat Islam masih gamang. Ada anggapan bahwa menyebut nama atau rupa perempuan adalah tabu. Sebagian besar lahir dari konstruksi budaya, bukan ajaran agama. Ulama hadis kontemporer Muhammad Sa‘id Ramadan al-Buthi menyatakan, “Islam tidak melarang menyebut nama atau membicarakan perempuan secara terbuka, sepanjang dilakukan dengan adab.” (
al-Mar’ah bayna Tughyan al-Nizham al-Gharbi wa Lata’if al-Tashri‘ al-Rabbani, 1996).
Pernyataan ini seakan menjawab kekhawatiran berabad-abad: Islam menganjurkan penjagaan terhadap wanita, tetapi bukan berarti menyingkirkan mereka dari wacana publik.
Baca juga: Dari Kurma hingga Perawatan: Jejak Profesi Perempuan dalam Islam Awal Hadis-hadis Nabi tentang ibu, istri, saudara perempuan, anak perempuan, bahkan budak perempuan, jika dibaca utuh, menunjukkan wajah Islam yang menekankan tanggung jawab dan pemuliaan. Dari ruang keluarga hingga masyarakat, perempuan dijaga bukan untuk dibatasi, melainkan untuk dihormati.
Maka menjaga wanita, dalam makna Nabi, bukan sekadar kewajiban moral, tetapi refleksi peradaban.
(mif)