LANGIT7.ID, Jakarta - Membawa anak ke mesjid merupakan bentuk pendidikan sejak usia dini. Cara itu dilakukan agar masjid selalu ramai dan anak saat dewasa kelak merasa akrab dengan rumah Allah.
Menurut
Ustadz Abdul Somad (UAS), tidak ada masalah bila orang tua membawa anak ke masjid. Pola seperti itu akan menjaga kemakmuran masjid hingga lintas generasi. Generasi silih berganti.
Kelak saat orang tua sudah tiada, maka anak-anak itulah yang akan menjadi pengganti memakmurkan masjid.
“Kalau di masjid masih ada anak Kecil, insya Allah Masjid Raya Al Ittihad sampai hari kiamat tidak akan pernah putus orang shalat. Jangan marah ke anak kecil,” kata UAS dalam bedah buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Apa Hukum Perempuan Salat Jamaah di Masjid? Ini Penjelasan UASNamun ada batasan-batasan tertentu yang mesti diperhatikan setiap orang tiap. Batasan itu bersinggungan dengan kategori anak dalam Islam. UAS mengatakan, anak kecil dibagi ke tiga kategori.
Pertama, ash-shabiy yakni anak yang belum bisa menerima perintah. Kedua, mumayyiz yakni anak yang sudah membedakan mana baik dan mana buruk tapi belum aqil baligh. Ketiga, murahiq menjelang usia baligh.
“Shabiy anak umur 4 tahun ke bawah. Kalau bisa jangan dibawa ke masjid. Kenapa? Karena dia belum bisa menerima perintah. Kalau ribut di belakang, dia tidak bisa mengerti jika diberi perintah untuk berhenti,” kata UAS.
Anak-anak boleh dibawa ke masjid jika sudah berada pada fase mumayyiz, murahiq, apalagi baligh. Anak-anak pada fase tersebut sudah bisa mendengarkan arahan dari orang tuanya, sehingga bisa taat jika dilarang membuat kegaduhan.
“Kalau anak Sudah mumayyiz, maka sudah bisa dibawa ke masjid. Karena anak itu Sudah bisa menerima dan paham perintah dari orang tuanya,” ucap UAS.
Selain itu, UAS menjelaskan, sebenarnya anak-anak tidak memutus shaf. Ini untuk menjawab anggapan kebanyakan masyarakat yang menilai anak-anak memutus shaf orang dewasa. Anggapan itu kerap datang lantaran anak-anak di Indonesia diberi shaf di belakang orang dewasa.
“Lalu kenapa anak-anak di Indonesia tidak dibolehkan berada di shaf orang dewasa? Ada dua sebab, pertama karena anak di Indonesia belum khitan, kedua kadang wudhu belum sempurna,” tutur UAS.
Baca juga: Khutbah Jumat UAS: Ini Ciri Orang Beruntung Dunia dan AkhiratAnak yang belum khitan menyimpan najis, maka dikhawatirkan bisa membatalkan shalat orang dewasa. Terlebih jika anak tersebut datang ke masjid dalam keadaan membawa najis seperti kencing dan bekas kotoran.
“Jadi, kalau anak-anak sudah cukup syarat maka boleh berada di shaf orang dewasa. Tapi, karena mayoritas anak di Indonesia mengalami dua hal tadi, kadang wudhu belum sempurna dan belum khitan, maka solusinya ditempatkan di shaf belakang,” tutur UAS.
(sof)